Dugaan TIPIKOR di Kementan, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Laporan Baim

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), ketiga tersangka tersebut telah menikmati uang hasil korupsi tersebut senilai Rp. 13,9 Miliar.

“Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024, dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023)

Johanis Tanak mengatakan penetapan para tersangka tersebut telah dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka,” katanya

Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini ialah, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dua tersangka lainnya SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.

Di samping itu, ia juga menegaskan pihaknya masih terus mendalami uang yang diduga hasil korupsi yang dilakukan oleh eks Mentan SYL.

“Jumlah uang lainnya masih terus didalami oleh penyidik,” jelasnya