Laporan Baim
Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Kamis (09/11)
Berikut 6 saksi yang diperiksa:
1. W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Tbk.
2. ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk.
3. AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok.
4. DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.
5. FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk.
6. ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020.
“Adapun keenam orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkap Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana, SH., MH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”tegasnya.