Laporan Baim
Jakarta, – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupisi, Kolusi dan Nepotisme di Tubuh Koni Sumsel tentang pencairan Deposito dan uang Hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Kajati Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan, Tahap 1 telah dilakukan penyerahan barang bukti (BB) dan 2 orang Tersangka (TSK), SR dan AT,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel. Rabu (15/11).
“Ke-2 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 04 Desember 2023. Dan selanjutnya, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang),” ucapnya.
Sebelumnya, pada hari Senin Tanggal 13 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021,
Dari Tersangka AT sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka AT. Seluruh Pengembalian Kerugian Negara oleh Para Tersangka sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” pungkasnya.