Ditreskrimum Polda Sumut dan Mabes Polri Gagalkan Kasus Perdagangan Ginjal Via Medsos

Laporan Redaksi

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggagalkan kasus perdagangan ginjal via media sosial (medsos) dengan harga sekitar Rp 175 juta. Korbannya berinisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Sementara satu pelaku yang telah diamankan adalah Mus Muliadji alias MM (25), warga Kota Medan. MM berperan sebagai penghubung.

“Kerja sama antara Polda Sumut dengan Mabes Polri, termasuk juga perbantuan dari Ditjen Imigrasi terhadap kasus penjualan organ tubuh yang mana pada bulan-bulan sebelumnya dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan sekarang dari Polda Sumut melakukan karena TKP ada di Polda Sumut,” kata Sumaryono, Jumat (8/12/2023).

Sumaryono mengatakan kejadian itu berawal saat RA mengikuti salah satu akun media sosial perdagangan ginjal. Dia melihat bahwa ada permintaan untuk membeli ginjal sehingga korban tertarik.

Sebelum dilakukan operasi, korban terlebih dahulu akan melakukan pengecekkan kesehatan ginjalnya. Saat dicek, ginjal korban pun dinyatakan sehat.

Korban dan calon pembeli lalu menyepakati harga Rp 175 juta untuk harga ginjal tersebut. Namun, korban masih menerima uang Rp 10 juta, sedangkan sisanya akan dibayar belakangan.

“Korban dan calon pembeli ini telah menyepakati harga, yaitu Rp 175 juta. Namun, korban mengaku baru menerima Rp 10 juta dari harga yang disepakati,” kata Kombes Sumaryono.

Namun, jual beli ginjal itu berhasil digagalkan. Petugas berhasil mengamankan korban saat hendak berangkat ke India lewat Bandara Kualanamu.

“Berhasil kami gagalkan karena yang bersangkutan ini saat akan terbang melalui Bandara KNO (Kualanamu) melakukan gerak mencurigakan. Sehingga pengawas, penyidik kita berhasil melakukan penangkapan,” sebutnya.

Sumaryono mengatakan rencananya operasi ginjal itu akan dilakukan di India. Salah satu pelaku inisial EC yang bertugas sebagai otak sindikat ini berada di India. EC saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Oleh karena pembeli mengetahui RA sehat dan bersedia membelinya. Ada proses yang diarahkan untuk ke luar negeri, sehingga proses-proses pengambilan ginjal ini besar kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Kami amankan sebelum mereka keluar negeri yang mana tujuannya India untuk dilakukan di sana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.

Kini, pihak tim gabungan kepolisian masih terus mendalami perdagangan organ tubuh manusia bagian dalam ini. Karena, diduga pelaku merupakan sindikat dan memiliki jaringan, antara provinsi dan antar negara.