Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Jakarta Selatan, Polisi Sebut Korban Meninggal Dunia

Laporan Redaksi

Jakarta – Anie Melan, seorang istri yang dibakar hidup-hidup oleh suaminya, Jali Kartono meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta pada Sabtu (9/12/2023).

Anie mengalami luka bakar mencapai 75 persen. Adapun Anie dibakar di rumahnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Telah berpulang ke rahmatullah, Anie Melan pada hari ini sekira pukul 10.40 WIB di RSCM. Almarhumah merupakan korban penyiraman bensin dan dilakukan pembakaran oleh suaminya,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Jali Kartono membakar istrinya sendiri, Anie Melan, di kediaman pribadinya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan Jali nekat membakar istrinya hidup-hidup lantaran terbakar api cemburu usai melihat istrinya chatting dengan pria lain.

“Si laki-laki ini teramat sangat cemburu, karena melihat istri yang disayangi dan bener-bener tulus dicintainya bisa berhubungan dengan pria idaman lain. Makanya dia gelap mata,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintorosaat jumpa pers di kantornya, Senin (4/12/2023).

Pelaku berhasil ditangkap polisi pada 1 Desember 2023. Satu hari setelah menerima laporan polisi dari pihak keluarga korban pada 30 November 2023.

Tersangka kasus suami bakar istri di Kebayoran Lama itu dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.