Ngaku Jaksa, EK Oknum PNS Inspektorat Ditangkap

Laporan Baim

Jakarta – Berdasarkan hasil penyidikan pada Perkara Dugaan Gratifikasi dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka (EK) Oknum PNS pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Senin (18/12).

Kepala Kejaksaan Tinggi SumSel Dr. Yulianto,SH.,MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati SumSel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian menetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka.

“Tsk inisial EK ini selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,”sebutnya.

Berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : TAP-20/L.6.5/ Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023; Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Gratifikasi dimaksud,

Usai pemeriksaan oleh tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari semula saksi menjadi Tersangka, dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 06 Januari 2024.

Dijelaskan Kasipenkum, Dasar Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar : Primair : Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidair : Pasal 5 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 6 Orang, dan modus Operandinya Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang,” ungkap Vanny didampingi Ka.TIM Pidsus Kejati SumSel dan Kasi A.

Terkait kasus tersebut akan terus didalami berdasarkan alat bukti keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, sehingga nantinya akan dilakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,”pungkasnya.