Laporan Redaksi
Jakarta – Hari ini Ketua KPK nonaktif Firli bahuri absen dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Polda Metro Jaya pun menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah 2 kali diperiksa, yaitu pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023. Meski perkara itu diusut Polda Metro Jaya, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam 2 kali pemeriksaan itu, Firli masih melenggang bebas. Kini Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.
“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Namun, Karyoto belum menjelaskan lebih detail terkait kapan pemanggilan Firli selanjutnya. Namun, Ia akan berdiskusi dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal jadwal pemeriksaan Firli selanjutnya.
“Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” kata Karyoto.
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan sebelum adanya surat penangkapan ada prosedur yang harus dijalankan. Kata dia, jika panggilan kedua tak diindahkan pihaknya menyiapkan surat perintah penangkapan.
“Ada skalasi-nya. Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ucapnya.
Karyoto menegaskan pihaknya dari awal profesional dalam menangani kasus ini. “Insyaallah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni Jumat 1 Desember 2023 dan Rabu 6 Desember 2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.