Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Natal 2023

Laporan Redaksi

Jakarta – Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di 26 ruas jalan pada hari ini 25 Desember hingga 26 Desember 2023.Kebijakan ini untuk mendukung kelancaran ibadah Hari Natal 2023.

Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sebagaimana regulasi peraturan gubernur nomor 88 bahwa untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dishub DKI dalam laman instagram @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023) menuturkan sehubungan dengan hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, maka kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023.

Kendati demikian, tidak diberlakukan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar pengguna jalan tetap tertib dalam berlalu lintas.

Oleh karena itu, diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Berikut ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap, di Jakarta melansir dari data Polda Metro Jaya.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (Mulai dari simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (Mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (Mulai dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari