Kasus Proyek CSD-WP Tj Gunung Terus Bergulir, MRPT Ex Dirut PT.Timah Ikut Diperiksa Kejati BaBel

Laporan Baim

Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), sebelumnya telah menetapkan Kepala Proyek CSD-WP Tanjung Gunung (IA) sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur dan Metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT. Timah (Tbk) di Kabupaten Bangka Tengah tahun 2017 sampai dengan 2019.

Kasus tersebut terus bergulir dengan memanggil para pejabat-pejabat PT.Timah.Tbk baik yang sudah pensiun maupun yang masih aktif, salah satunya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

Dari informasi yang beredar bahwa Mantan Dirut PT.Timah tersebut diperiksa dari pagi hingga jelang sore dicecal puluhan pertanyaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel. Rabu (03/1)

Dalam kasus Proyek CSD-WP Tanjung Gunung laut dan darat tahun 2017-2019 Negara dirugikan sebesar 29M lebih

Fadil Regan, SH.,MH., Asintel Kejati Babel kala itu dalam Rills yang dibacakannya bahwa Tersangka (AI), Tersangka selaku Kepala Proyek disangka melanggar pasal: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 29.203.415.253,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Tiga Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah),” tegasnya.