Laporan Baim
Pangkalpinang – Awal tahun 2024 Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang Tersangka pada kasus Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur dan Metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT. Timah (Tbk) di Kabupaten Bangka Tengah tahun 2017 sampai dengan 2019.
Satu orang yang ditetapkan Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, yang bersangkutan adalah Mantan Direktur Operasional dan Produksi PT.Timah, Tbk Alwin Albar ( AA) periode tahun 2018 -2019. Sebelumnya Dr Ichwan Azwardi Lubis jabatan selaku pimpinan proyek sudah lebih dulu ditetapkan Tersangka dan ditahan di Rutan Tuatunu Pangkalpinang. Kamis (04/1/).
Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Asep Maryono, S.H., melalui Asintel Fadil Regen SH., dalam keterangannya mengatakan, Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Print 3/L.9/Fd.2/01/ 2024 tanggal 4 Januari 2024 dan untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang mnenimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
Tim Penyidik melakukan Penahanan terhadap AA selama 20 Hari terhitung Tanggal 4 Januari 2024 sampai dengan 23 Januari 2024 di rutan sungailiat (Bukit Semut) Kabupaten Bangka.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-4/L-9/Fd.2/ 01/2024 tanggal 04 Januari 2024,” ungkap Fadil Regan.
Tersangka AA merupakan Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT.Timah Tbk. disangka melanggar pasal: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun Tíndak Pidana 1999 Korupsi tentang Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Tegas Fadil.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 29.203.415.253,- (dua puluh sembilan milyar
dua ratus tiga juta empat ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah)
Pantauan langsung awak media ini Tersangka AA yang mengenakan rompi bertuliskan Tahanan dengan no dada 05, tampak dikawal ketat petugas saat keluar dari ruang pemeriksaan hingga masuk ke mobil dinas berpelat merah Nopol BN 1631 Z, yang bersangkutan hanya menunduk dan bungkam seribu bahasa, serta menutupi wajahnya dengan topi dan masker warna hitam
