Pidsus Kejati BaBel Geledah Kantor PT.Timah Tbk Sita 2 Box Dokumen

Laporan Baim

Pangkalpinang – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi turun langsung melakukan penggeledahan di PT.Timah Tbk, yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (BaBel) Ketut Winawa,SH.,MH., didampingi Asisten Intelejen Fadil Regan,SH.,MH., Senin (29/1)

Penggeledahan dilakukan terkait kasus Proyek Washing Plant (WP), dan Catter Suction Dredge (CSD), yang merupakan anggaran PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2019.

Washing Plant (WP), merupakan mesin pencuci pasir timah, sedangkan Cutter Suction Dredge (CSD) sendiri adalah sejenis kapal keruk yang digunakan untuk mengurai tanah sebelum dihisap oleh pompa.

Lanjut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, SH., MH., mengatakan kami baru saja melakukan penggeledahan di kantor PT Timah Tbk, dari siang hingga menjelang sore.

“Adapun hasilnya dua kontainer berisikan dokumen atau berkas berhasil kami sita dari kantor PT Timah,” ucap Fadil

Dokumen yang disita itu merupakan hasil penggeledehan yang dilakukan di dua tempat yaitu:
1. Di ruang Pengadaan
2. Di ruang Produksi Kantor PT Timah.

“Hal tersebut dilakukan dalam rangka penuntasan penyidikan terkait perkara Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD),” ungkap Fadil.

Dalam perkara tersebut sebelumnya sederet pejabat terkait (Pimpinan maupun Karyawan PT.Timah Tbk.red) telah diperiksa oleh Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kejati BaBel, dan sudah ada yang ditetapkan Tersangka.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka jabatan Kepala Proyek WP-CSD Dr Ichwan Azwardi Lubis (IA), yang diduga korupsi sebesar Rp 29,2 miliar, Tersangka (TSK) langsung ditahan di Lapas Kelas Il A Kota Pangkalpinang, dari tanggal 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Termasuk mantan Direktur Operasi (Dirops) PT Timah, Alwin Albar (AA),ikut terjerat dengan kasus yang sama hingga jadi tersangka. AA pun ikut merasakan dinging dan pengapnya tahanan Lapas Pangkalpinang.