Akhirnya Cukong Timah Buyung Ditahan Kejagung RI

Laporan Baim,Ez

Pangkalpinang – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Kali ini penahanan terhadap Kwang Yung als Buyung yang merupakan jaringan sekaligus keluarga dari tersangka Thamron als Aon.

Dari foto yang beredar di kalangan wartawan penahanan Buyung berlangsung pada tanggal 16 Februari 2024. Yang bersangkutan ditahan di Sel tahanan Cabang Salemba milik Kejaksaan Agung RI. 

Buyung dalam perkara ini ditahan dalam peranya selaku anak buah Aon pemilik alat berat dari 60 PC dan ekscavator yang telah disita oleh Kejagung. Alat berat tersebut kini sudah diamankan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana tekah merilis sebanyak 8 tersangka dalam perkara tipikor yang telah merugikan keuangan negara sampai Rp ratusan triliun.

Berikut nama-nama yang telah ditetapkan tersangka:

Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.

Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.

Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.