Laporan Baim
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan satu persatu ditetapkan “TERSANGKA” kali ini kembali memeriksa 11 orang saksi (10 dari Pihak PT Timah Tbk, dan 1 orang dari pihak swasta). Senin (19/02).
Pemeriksaan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, atas nama Tersangka Thamron alias AON dkk.
Adapun ke 11 saksi yang diperiksa yaitu:
1. AH selaku pihak swasta.
2. EZS selaku Karyawan Unit Metalurgi PT Timah Tbk tahun 2017.
3. AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk.
4. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 s/d Oktober 2019.
5. W selaku Kepala Unit Operasi Produksi Kundur.
6. D selaku Karyawan PT Timah Tbk Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2019.
7. P selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017.
8. NBP selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan tahun 2015 s/d 2017.
9. KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s/d Januari 2019.
10. AUB selaku Sekretaris PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s/d sekarang.
11. MIS selaku ICT Assistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019.
Kejagung RI kembali menetapkan 1 Orang Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah Berinisial RL
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni RL selaku General Manager PT TIN sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT).
Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana,SH.,MH.,dalam Pesan Rills yang diterima awak media menyampaikan, peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL.”kata Ketut.
“Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.” tegas Ketut Sumedana.