Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Tahap II, Kejaksaan Tinggi Sumtera Selatan (SumSel), melakukan Penyerahan Tersangka AT dan Barang Bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tersangka AT merupakan oknum eks pegawai salah satu Bank Plat Merah, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Nasabah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023. Kamis (22 /02/ 2024).
Tersangka AT dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati SumSel) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., hari ini dilakasnakannya Tahap II yaitu penyerahaan Tersangka dan Barang Bukti
ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir).
“Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.”sebutnya.
Sebelumnya, Kamis Tanggal 15 Desember 2023, menidak lanjuti arahan Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023,
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023, serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ditetapkan 1 orang Tersangka inisial AT, yang merupakan pegawai salah satu Bank Plat Merah, ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023;
Dalam Penyidikan ini, Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524 (enam Miliar empat ratus delapan puluh tiga juta serratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah ).
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :
– Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
– Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana
Dalam perkara tersebut 24 Orang diperiksa sebagai saksi. Modus operandi Tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking Nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan 2 (dua) instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka 1 (satu) tahun dari tahun 2022 s.d 2023.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, dan akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
(Penkum Kejati SumSel)