Meski Pidananya Sangat Berat, Mafia Pengoplosan Gas Subsidi Masih Saja Melancarkan Aksinya Di Jatiasih

Laporan jurnalis : Jajat

BEKASI, hingga saat ini Praktek dugaan pengoplosan gas Ilegal masih saja terjadi, salah satunya tempat pengoplosan gas yang belokasi di duga di  kampung Panahan RT 1 RW 6 kelurahan Jatimekar kecamatan Jatiasih kota Bekasi Jawa Barat.

Dalam aksinya, Para mafia gas oplosan melakukan bisnis ilegalnya dengan modus memindahkan isi gas subsidi tabung 3 kilo ke non subsidi tabung 12 kilo dan dijual ke masyarakat dengan harga Non Subsidi

Meskipun ancaman pidana terhadap praktek ilegal seperti itu sangat serius tapi tak membuat para mafia tersebut kapok atau jera  bahkan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga 60 miliar.

Informasi didapat Menurut pengakuan dari Manalu salah satu penjaga tempat praktik pengoplosan tersebut bahwa praktik ilegal ini baru berjalan seminggu karena sempat vakum (berhenti) jelang pemilu dan saat ini ada sedikit kendala karena pasokan gas melon kurang,”ungkapnya

“Baru berjalan seminggu dan jelang pemilu kemarin sempat of dan saat ini terkendala pasokan gas 3 kilo jadi agak tersendat jalannya”, akunya Manalu saat awak media mendatangi lokasi Rabu (6/3/2024).

Saat awak media menanyakan disinggung tentang siapa pemiliknya serta koordinasi sejauh mana ke institusi mana saja Manalu enggan menjawab.

Ditempat terpisah AKP Jumakir, SH Kanit Reskrim Polsek Jatiasih saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whats app menyampaikan bahwa telah memerintahkan anggotanya untuk cek lokasi yang dimaksud.

Menurutnya Informasi sudah ditangani Polda Metro Jaya, dan terimakasih atas imformasi nya biar di cek oleh anggota piket, selanjutnya Saya kordinasi ke krimsus biar maksimal,” jawabnya singkat.

Untuk diketahui masyarakat bahwa praktek pengoplosan gas ilegal dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.