Laporan Jurnalis : Erwindo Tarigan
Bekasi, 27 April 2024,Badan Koperasi Pemuda Pancasila Kota Bekasi (BKPP-MPC) Kota Bekasi melakukan pendampingan hukum bagi 4 orang kadernya yang terancam di PHK sepihak oleh salah satu lembaga Pembiayaan Swasta (Finance)
Informasi Di dapat sebut saja “KP” suatu lembaga pembiayaan dengan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu dan juga tanpa memberikan pesangon terhadap 4 orang karyawan tersebut diduga melakukan akan melakukan pemecatan sepihak terhadap 4 orang karyawan yang terancam di PHK.
Informasi ini menjadi sorotan Ketua BKPP MPC Kota Bekasi, Eric Michael R. CPP. (Certified Professional Parallegal) yang juga merupakan Paralegal dari Organisasi Advokat Peradi Utama berkomentar bahwa tindakan yang semena-mena tersebut sudah melanggar undang-undang tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu sebagai tim legal BKPP akan melakukan upaya dan tindakan hukum terhadap pihak oknum “KP” Finance yang telah merugikan 4 anggota BKPP baik secara moril maupun secara psikologis yangvterncam di pecat.
Empat orang karyawan dari “KP” Finance yang terancam akan di PHK mendatangi Kantor Finance KP yg beralamat di Pondok Kopi, di dampingi oleh ketua dan pengacara dari BKPP (Badan Koperasi Pemuda Pancasila) Bernardus Tamba., SH, dan Riduan Situmorang SH. beserta beberapa orang Paralegal dari BKPP.
Adapun hasil dari pertemuan dengan Branch Manager Finance KP “AFI” itu pihak legal dari BKPP meminta agar pihak perusahaan segera memberikan solusi yg terbaik untuk permasalahan yang terjadi bagi empat orang anggotanya, yaitu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kedatangan tim legal BKPP ke Finance “KP” sudah direstui dan diketahui pula oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi Bapak Ariyes Budiman untuk mencari solusi akan peristiwa ini terselesaikan dengan baik.