Tipikor Kasus Pajak Thn 2019-2021, Jerat 1 Direktur dan 2 Direktur Utama

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati SumSel), pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajak di beberapa perushaan pada tahun 2019-2021, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Selasa tanggal 30 April 2024.

Tiga orang Tersangka yang telah ditahan dan dilanjukan dengan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) yaitu: Tersangka I HY (Direktur PT. Heva Petroleum Energi), Tersangka II NR (Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi) dan Tersangka III FF (Direktur Utama PT. Inti Dwitama)

Kajati SumSel melalui Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,(Kasipenkum Kejati Sumsel) mengatakan, Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang

“para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang hingga diserahkan ke Kejari Megeri Palembang,” sebutnya.

Modus operandinya, Tersangka HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama, memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur Yaitu RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkapnya

Adapun Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu : Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair:Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.” pungkasnya