Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Adi Muliawan, S.H., M.H., dan Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor) beserta Tim Intelijen Kejari MUSI BANYUASIN berhasil mengamankan DPO tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada DINAS PMD KABUPATEN MUBA. Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 13.10 WIB
Tipikor yang dilakukan Tersangka R menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar 7 (Tujuh) Miliar Rupiah, tahun anggaran 2019-2023, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih sebesar 27 (Dua Puluh Tujuh) Miliar Rupiah.
Hingga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan Tersangka R telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 27 Mei 2024.” ucap Vanny
Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka R berpindah- pindah dari tempat satu ke tempat lainnya dan selanjutnya tersangka R berhasil diamankan pada hari ini Sabtu Tanggal 22 Juni 2024
“Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” tegas Kasipenkum