Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Kenaikan golongan merupakan kebahagian tersendiri bagi karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan, dan secara otomatis kesejahteraanpun ikut naik (Gaji). Pangkalpinang, Kamis (27/06)
Namun lain halnya yang terjadi pada salah satu Perusahaan Plat Merah (BUMN), sebut saja PT.Timah.Tbk, ditahun 2024 seharusnya menjadi tahun yang menggembirakan bagi sebagian karyawan PT Timah Tbk di Divisi Pengolahan dan Peleburan.
Kepada awak media ini puluhan karyawan tersebut menyampaikan keluh kesahnya, salah satunya mengatakan, Tidak disangka, tahun ini kami diberikan kabar yang tidak mengenakkan dan meresahkan
“Bagaimana tidak, kami yang puluhan karyawan ini seharusnya mendapatkan kenaikan golongan reguler, namun justru dijegal oleh Divisi SDM/Human Capital dengan alasan belum memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan golongan reguler, karena penilaian kinerja dibawah kriteria meet expectation atau C. “ujarnya
“Sudah jelas mendapat nilai B/High Performer, namun mirisnya pada Rabu malam secara tiba-tiba nilai penilaian kinerja berubah dari B menjadi D dan E. “sesalnya
Hal inilah membuat kami resa dan merasa di zholimi, berharap para pejabat maupun pertinggi di PT.Timah.Tbk dapat memberikan kejelasan serta melahirkan solusi yang terbaik ,”pungkasnya
Konfirmasi terpisah ke Nopran selaku Kabid rewards dan pengelolaan pasca kerja terkait hal tersebut belum menjawab