KUR PT BSB Nilai 20,2 M ke-417 Debitur Via PT HKL Jerat 7 TSK

Laporan Baim,Alpian

Posberitanasional.com, – Akibat pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Sumsel Babel (BSB) cabang pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022- 2023, dengan nilai Rp 20.209.000.000.(DUA PULUH MILYAR DUA RATUS SEMBILAN JUTA RUPIAH), menjerat 7 orang tersangka. Pangkalpinang, Senin (05/8)

Para Tersangka oleh penyidik pidsus dihadirkan langsung saat pres rills di gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, adapun 7 (Tujuh) orang tersangka sebagai berikut:

1. Rofalinfo Kurnia (RK), umur 43 tahun, Karyawan Bank Sumsel Babel. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 754/L.9.1/Fd.2/07/ 2024 tanggal 18 Juli 2024;

2. Santoso Putra (SP), umur 44 tahun, Karyawan Bank Sumsel Babel. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 755/L.9.1/Fd.2/07/ 2024 tanggal 18 Juli 2024;

3. M.Robi Hakim (MRH), umur 53 tahun, Karyawan Bank Sumsel Babel. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 756/L.9.1/Fd.2/07/ 2024 tanggal 18 Juli 2024;

4. Taufik (T), umur 36 tahun, Karyawan BUMD. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 757/L.9.1/ Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

5. Zaidan Lesmana (ZL), umur 37 tahun,Wiraswasta. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 758/L.9.1/ Fd.2/07 /2024 tanggal 18 Juli 2024;

6. Sandi Alasta (SA), umur 24 tahun, Karyawan PT HKL. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 759/L.9.1/Fd.2/ 07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

7. Andi Iarwan (AI), umur 32 tahun, Direktur PT HKL. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 847/L.9.1 /Fd.2 /08/2024 tanggal 04 Agustus 2024;

Kejaksaan Tinggi Babel melalui Asintel Fadil Regan didampingi Kasipenkum Basuki Rahardjo dan Kasidik Zamhori mengatakan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000. 000,00 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.” ungkap Fadil

Lanjut Fadil, Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu :
– Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

– Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “tegasnya

Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka SA, MRH dan SP untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024,

Sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024

“Untuk Tersangka AI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 04 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024.” pungkasnya

Sebelumnya Direktur PT HKL sempat mangkir dari panggilan Pidsus Kejati Babel hingga akhirnya Andi Irawan als Yandi ditangkap di lobi apartemen Mitra Oasis Residence jalan Senen Raya No. 135 Rt.  2/RW. 2, Senen Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 WIB.