Laporan Baim,Alpian dan Tim
Posberitanasional.com, – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dan memeriksa 40 oarang saksi pada kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pemberian kredit usaha rakyat (Kur) dan Investasi pada Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Manggar Belitung senilai RP 18.830.000.000,00 (DELAPAN BELAS MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) kepada 53 (LIMA PULUH TIGA) debitur tahun 2022 -2023. hal itu disampaikan saat Pres Rills di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sekira pukul 18.00 Wib. Pangkalpinang, Kamis (08/8)
Adapun masing-masing “TERSANGKA” memiliki jabatan yang strategis di lingkungan BSB cabang manggar:
Tersangka AYK, menjabatan sebagai Pimpinan Cabang PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, Tersangka FC selaku penyedia Kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Beltung melalui Asisten Intelijen, Fadil Regan didampingi Kasipenkum Basuki Rahardjo dan Kasidik Zamroni mengatakan, hari ini 2(Dua) orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.” kata Fadil
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan para tersangka FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024.”pungkasnya
Terlihat jelas kedua tersangka saat diboyong ke mobil petugas lari merunduk menghindari jipratan kamera wartawan dan tidak satu patahpun kalimat yang terlontar dari mulut kedua tersangka
Sebelumnya pada kasus yang sama namun lokus berbeda Kejati Babel berhasil membongkar koruptor KUR di Bank Sumsel Babel (BSB) cabang pangkalpinang senilai 20.2 Milyar dan menahan sebanyak 7 orang tersangka, salah satu tersangka sempat kabur (Andi Irawan als Yandi Direktur PT HKL) dibekuk dipersembunyiannya disalah satu apartemen di jakarta