Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Tersangka R, merupakan Kasi Keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tahun anggaran 2019-2023.
Modus yang dilakukan tersangka R me-mark up harga langganan internet desa yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar rupiah).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari , mengatakan tersangka R ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rutan Palembang,” kata Vanny
” Nantinya setelah dilaksanakannya tahap kedua akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, yang selanjutnya penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.” sebutnya
Tersangka R dijerat pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair pasal 3 jo. pasal 18 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.” tegasnya