Laporan Baim
PANGKALPINANG, POSBERITANASIONAL.COM, – Dalam rangka menyerap aspirasi pedagang, Pemkot menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dihadiri Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, Kamis (26/9/2024).
Budi Utama menegaskan pentingnya transparansi dan kejujuran antara pemerintah dan masyarakat, agar tidak terjadi fitnah atau ketidakadilan.
“Jangan sampai ada oknum yang menyewakan kios ini kepada orang lain. Kita di sini mencari rezeki tanpa ada perpanjangan tangan selain petugas resmi,”sebutnya
Dengan mengatur fasilitas dan pelayanan yang baik, target pendapatan asli daerah (PAD) bisa tercapai.
“Kami datang dengan niat baik, minimal Rp 150 ribu per bulan sesuai aturan yang berlaku. Ini untuk meningkatkan PAD kita,” ujarnya.
Budi Utama mengingatkan para pedagang tentang pentingnya menjaga kebersihan kios agar tidak terlihat kumuh. Ia menambahkan bahwa Pangkalpinang telah dinobatkan sebagai Kota Kuliner Kreatif, sehingga perekonomian kota harus diramaikan.
“Kalian adalah bagian penting dalam perekonomian Kota Pangkalpinang,” katanya.
Dia juga menyampaikan rencana untuk menyediakan KWH bagi para pedagang dan berkoordinasi dengan Plt PDAM agar aliran air PAM dapat mengalir di lokasi tersebut.
“Insya Allah, kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (kominfo pgk)