Laporan Baim
Jakarta, – Posberitanasional.com, – Praktik korupsi yang merugikan negara dalam industri perkebunan kelapa sawit, Kejaksaan Agung Indonesia melalui Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS baru-baru ini melaksanakan penyitaan uang tunai satu mobil dengan senilai Rp372 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Korporasi. Penggeledahan berlangsung selama dua hari ( senin dan selasa) Tannggal 1 – 2 Oktober 2024. Rabu (02/10)
Adapun titik geledah :
1. Di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific, ditemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisi uang tunai sebanyak Rp63,7 miliar, terdiri dari Rp40 miliar dan SGD 2 juta (setara Rp23,7 miliar).
2. Kantor PT Asset Pacific di Palma Tower. Ditemukan sejumlah uang sekitar Rp304,5 miliar. Rincian uang tunai di lokasi ini termasuk Rp149,5 miliar, SGD 12,5 juta (setara Rp157,7 miliar), serta sejumlah dolar dan mata uang asing (yen).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar mengatakan, penyitaan ini mengungkap aliran dana yang diduga hasil dari praktik korupsi.
“Kami berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan secara transparan dan profesional yang merupakan langkah penting dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI