Laporan Baim
BELTIM,POSBERITANASIONAL.COM, – SL direktur BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019 terjerat kasus Tipikor dugaan manajemen yang tidak transparan hingga negara mengalami kerugian, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD /2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510,- (dua miliar serratus delapan puluh tujuh juta serratus lima puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah). Manggar, Rabu (02/10)
Kejaksaan Negeri Belitung Timur secara resmi menetapkan SL sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam pengelolaan keuangan yang merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Ahmad Muzayyin, S.H), dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Tersangka SL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-53/L.9.14/Fd.2/ 10 /2024, setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang intensif. Sebelumnya, SL telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.” kata Ahmad
“Berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, surat. dan barang bukti, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur TA 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis serta pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat yang kemudian mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, ” ungkapnya
Lanjut Ahmad, Perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.” sebutnya
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.”tegasnya
