Polri Netral, Kapolda Babel Tegaskan 14 Poin Penting

Laporan Baim

Pangkalpinang, Posberitanasional.com, – Berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/687/X/HUK.7.1/2024 tanggal 3 Oktober 2024,” Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung mengeluarkan petunjuk dan arahan resmi untuk seluruh personel Polri terkait menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Berikut pointing penting yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh personel Polri, antara lain:

1. Dilarang terlibat dalam deklarasi pasangan calon Kepala Daerah.

2. Tidak diperbolehkan memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon.

3. Tidak diperbolehkan menggunakan atau memasang atribut Pemilu.

4. Dilarang hadir dalam kegiatan kampanye atau pertemuan partai politik kecuali untuk kepentingan pengamanan dengan surat tugas.

5. Tidak boleh mempromosikan atau menyebarkan gambar pasangan calon melalui media apapun.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon atau simpatisan mereka.

7. Tidak boleh melakukan foto atau selfie dengan simbol-simbol yang mengisyaratkan dukungan politik di media sosial.

8. Dilarang menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon.

9. Tidak boleh bergabung dalam tim sukses pasangan calon.

10. Dilarang menggunakan kewenangan untuk mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon atau partai politik.

11. Dilarang memberikan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan politik.

12. Tidak diperbolehkan melakukan kampanye hitam atau mengajak golput.

13. Tidak boleh memberikan informasi mengenai hasil perhitungan suara kepada siapapun.

14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu atau anggota KPU dan Panwaslu.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si.,melalui Kabid Humas Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan, dikeluarkannya telegram Surat Nomor STR/687/X/HUK.7.1/2024 tanggal 3 Oktober 2024, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memastikan netralitas pada Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil.” kata Kabid Humas

“Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran oleh personel Polri di wilayah Bangka Belitung selama proses Pilkada. Instruksi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Polri dalam menjaga profesionalisme dan netralitas.” ungkapnya

Petunjuk ini harus diikuti oleh seluruh personel. Arahan dan instruksinya sangat jelas bahwa kita sebagai aparat harus bersikap netral guna menciptakan suasana Pilkada yang aman, tertib, dan damai di Bangka Belitung,” pungkasnya