Laporan Baim
PALEMBANG, POSBERITANASIONAL.COM, – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Kamis 17/10/2024
Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap para Tersangka :
1. RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023,
2. Tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin dan
3. Tersangka RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023.
Adapun Tersangka RD dan Tersangka MH ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 ditahan di Rutan Palembang
sedangkan Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan untuk penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Kelas IA Palembang.” pungkasnya