Ilham Kasi Pemdes Tg.Kelumpang Terlibat Kasus KUR BSB Cabang Manggar

Lapaoran Baim

PANGKALPINANG, POSBERNAS, – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka ILHAM Alias KAYOK 25 tahun, merupakan Perangkat Desa (Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang), sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (17/12)

TERSANGKA DITAHAN LANTARAN IKUT TERLIBAT DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DAN KREDIT INVESTASI SENILAI RP 18.830.000.000,00 (DELAPAN BELAS MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DI PT BANK SUMSEL BABEL CABANG MANGGAR KEPADA 57 (LIMA PULUH TUJUH) DEBITUR PADA TAHUN 2022 SAMPAI DENGAN TAHUN 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Beltung saat Konferinsi PERS yang disampaikan Asisten Intelijen Fadil Regan didampaingi Aspidsus dan Kasipenkum Basuki Rahardjo

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 1387/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1385/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024;
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1424 /L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Bahwa pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial I untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. “tegasnya