TERDSANDUNG KASUS PUNGLI ASWAN CAMAT SUNGAILIAT BANGKA DITAHAN

Laporan Baim

BANGKA, POSBERNAS, – Usai beberapakali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat,akhirnya Aswan ASN Bangka jabatan Camat Sungailiat, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Kamis (23/1)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Edy Subhan melalui Kasi Intelejen, F. Oslan Parningatan, mengatakan, “Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan penahanan terhadap tersangka “A” selaku Camat pada Kecamatan Sungailiat,” ucapnya

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A (Aswan) sebagai tersangka tindak pidana korupsi, telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara hingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di lapas Bukit Semut,” pungkasnya