Laporan Redaksi : Heru Trywahyudi
Bengkalis – Tameng Adat LAMR Kab Bengkalis mengapresiasi kinerja Bea cukai Bengkalis bersama Polres Bengkalis, atas keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika
Tameng Adat LAMR Kab Bengkalis Melalui setia usaha Heru tri wahyudi apresiasi kepada Polres Bengkalis dan Bea Cukai yang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi
Pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda agar tidak terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut,” ujar Heru tri wahyudi

Sebelumnya ini pengukapan kasus ini berkat kerja keras Timsus Elang Melaka Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis yang mampu mengagalkan jaringan internasional
Pengungkapan itu Berhasilkan amankan barang bukti yang disita, antara lain 90 bungkus narkotika jenis sabu, 10 bungkus narkotika jenis pil ekstasi, dua unit handphone android, dan 1 unit speed boat beserta mesin 85 PK,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kamis (13/2).
Penangkapan dilakukan Rabu (12/2) sekitar pukul 22.00 WIB di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Dua tersangka yang diamankan berinisial JM alias Bo (35) dan IF alias In (21) di Pantai Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Dari perbuatan itu, tegas Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman mati atau penjara paling rendah 5 tahun.
