Jakarta, Posbernas, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kasus yang melibatkan Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kedelapan saksi yang diperiksa antara lain:
- NQ – VP Refinery & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- SLK – VP Supply Chain Planning & Optimization – ISC.
- PJ – Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
- SBY – VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023/Senior Manager Management Reporting tahun 2021.
- MFN – Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd. (PMD) tahun 2021.
- NBL – Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak.
- SDTH – Pth. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- BRI – Manager Keuangan/Mgt. Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka YF dan kawan-kawan (dkk).
Bukti, Dokumen kontrak pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Catatan transaksi keuangan dan laporan keuangan periode 2018-2023.
Audit internal dan hasil investigasi dari otoritas terkait.
Saksi, Delapan pejabat dan eksekutif dari berbagai divisi di Pertamina dan afiliasinya.
Pakar hukum pidana ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H., menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam tata kelola migas di Indonesia.
“Jika terbukti, ini bisa menjadi salah satu skandal besar dalam industri minyak nasional yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Dr. Hendra.
Sementara itu, analis energi Prof. Rina Kartika, Ph.D., mengungkapkan bahwa pengelolaan minyak mentah dan produk kilang harus transparan dan sesuai dengan regulasi internasional. “Perlu ada audit menyeluruh serta reformasi dalam sistem procurement dan distribusi energi agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Kasus ini diselidiki berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor, tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya
Related Posts:
- Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina 7…
- Perkara di PT Pertamina, 9 Orang Saksi Kembali…
- 9 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT…
- Tipikor Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang,…
- Tipikor di PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 7…
- Kasus Gula Impor Negara Rugi 578 M Lebih, 9 Bos…