MANTAN WAWAKO PALEMBANG DAN SUAMI (FA DAN DS) TERJERAT KASUS TIPIKOR PENGELOLAAN BPPD PMI KOTA PALEMBANG

Laporan Baim

PALEMBANG, POSBERNAS, – Kejari palembang menetapkan dua orang “TERSANGKA” Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023. Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP dalam kasus tersebut menetap dua orang tersangka. Selasa 08 April 2025 sekira Pukul 19.00 WIB.

Adapun kedua orang yang ditetapkan Tersangka FA dan DS

Diketahui Fitrianti Agustinda (FA) merupakan mantan Wakil Wali Kota Palembang dua periode, yaitu pada 2018–2023, dan juga mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019-2024, serta politikus partai NasDem.

Sementara suaminya, Dedi Siprianto (DS) adalah Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Palembang. Dedi juga menjabat sebagai sekretaris fraksi Partai NasDem di DPRD Palembang.

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI (KAJARI) PALEMBANG HUTAMRIN, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka FA dan DS saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners.

Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif

Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.

Lanjut Kajari, Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara

“kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya .”sebutnya

Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terhadap Tersangka FA dan DS dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.”pungkasnya