8 Tersangka Kasus Suap CPO di PN Jakpus Jalani Rekonstruksi

Laporan Baim

JAKARTA, POSBERNAS, – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan gelar rekonstruksi terhadap 8( Delapan) orang Tersangka, hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., saat menggelar siaran pers di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/04/2025).

Adapun 8 orang Tersangka yang mengikuti Rekontruksi:

Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta,

Hakim PN Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharuddin

Hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom.

Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto,  Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan,

Kuasa Hukum Korporasi CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Muhammad Syafei selaku Head and Social Security Legal Wilmar Group.

“Rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta -fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing Tersangka maupun sebagai saksi, dan untuk memperoleh persesuaian keterangan para Tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.Oleh karenanya, Penydik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum mengelar rekonstruksi tindak pidana, terangnya Harli.”kata Kapuspenkum

Adapun agenda gelar rekonstruksi tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.

“Untuk diketahui, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.” sebutnya

Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara. Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh Tersangka dan Saksi. .”pungkasnya

Puspenkum Kejagung RI