Laporan Redaksi : Bams
JAKARTA, Pos Berita Nasional – Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta kembali melahirkan doktor di bidang ilmu hukum. Promovendus dan promovenda yang yang menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum adalah Wahyudi dan Hotmaria Sijabat. Sidang terbuka ini dilaksanakan di Aula Lantai 8 Kampus UTA’45 Jakarta, pada pukul 10.00 WIB untuk Wahyudi dan pukul 13.00 untuk Hotmaria. Sidang promosi juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi UTA’45 Jakarta (4/6/2025).
Sidang terbuka Wahyudi dipimpin oleh tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S, sebagai Promotor, Dr. Adv. Apt. Gunawan Widjaja, SH., S.Farm., MH., MM., MKM., MARS., ACIArb sebagai Ko-Promotor I, dan Dr. Timbo Mangaranap Sirait, SH., MH sebagai Ko-Promotor II. Hadir sebagai tim penguji: Prof.Dr. Jamin Ginting, SH.,MH., M.Kn, Ibu Dr.Dyah Ersita Yustanti, SH., MH, dan Bapak Dr.Youngky Fernando, SH., MH, sedangkan Hotmaria Hertawaty Sijabat diuji oleh sejumlah akademisi terkemuka. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., dengan Dr. Hotma P. Sibuea, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor I dan Dr. Adv. Apt. Gunawan Widjaja, SH., S.Farm., MH., MM., MKM., MARS., ACIArb. sebagai Ko-Promotor II. Hadir sebagai penguji: Prof.Dr.Basuki Rekso Wibowo, SH, M.S, ibu Dr.Dyah Ersita Yustanti, S.H., MM, dan Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H.
Dalam disertasinya, Promovendus Wahyudi mengangkat judul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan yang Berkeadilan Restoratif Guna Terciptanya Ketertiban Hukum di Indonesia”. Penelitian ini membahas pendekatan restoratif justice atau keadilan restoratif dalam menangani tindak pidana ringan, sebagai upaya menciptakan ketertiban hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di Indonesia.
Wahyudi yang berprofesi sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Bekasi Barat Polres Metropolitan Bekasi Kota, menjelaskan bahwa novelty atau kebaruan dari penelitiannya terletak pada penerapan konsep keadilan restoratif dalam kasus-kasus tindak pidana ringan di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan model pendekatan baru bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan tindak pidana ringan dengan mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak, nilai keadilan substantif, dan partisipasi masyarakat, bukan sekadar penghukuman. Harapannya juga dengan hasil riset ini dapat mendorong pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis, efektif, dan berpihak pada rasa keadilan Masyarakat.
Selanjutnya, Disertasi yang diangkat Promovenda Hotmaria membahas isu krusial mengenai aspek hukum dalam tindakan medis oleh perawat, khususnya dalam konteks delegasi wewenang, serta implikasinya terhadap asas persamaan hukum di Indonesia sebagai negara hukum. Topik ini dinilai relevan seiring dengan berkembangnya praktik pelayanan kesehatan dan tuntutan profesionalisme tenaga medis di Indonesia. Hotmaria turut menjelaskan novelty dari riset yang dilakukannya. Menurutnya, penelitian ini memberikan kontribusi baru dalam kajian hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam hal pengaturan dan pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan medis yang dilakukan perawat berdasarkan delegasi wewenang.
Hotmaria menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas dukungan berbagai pihak yang telah membantu proses studi doktoralnya. “sangat bersyukur bisa sampai di tahap ini. Perjalanan studi doktoral ini penuh tantangan, tetapi juga memberikan banyak pelajaran berharga, baik dalam pengembangan ilmu hukum maupun pembentukan karakter akademik saya. Terima kasih kepada keluarga, para promotor, ko-promotor, rekan-rekan sejawat, serta Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta atas bimbingan dan kesempatan luar biasa ini,” ungkap Hotmaria.
Hotmaria adalah professional sebagai penasehat hukum di Widjaja & Associates dan mediator terdaftar pada lima Pengadilan Negeri di wilayah kota Jakarta. Sebelumnya beliau adalah perawat yang mengabdikan dirinya hampir 20 tahun.
Sidang terbuka ini sekaligus menjadi komitmen UTA’45 Jakarta dalam mendorong lahirnya doktor-doktor hukum yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan hukum dan keadilan di Indonesia.(Red)