Inspektur Daerah Pangkalpinang Dukung Penilaian Kinerja Berbasis Objektif dari Kemendagri

Laporan Ap

PANGKALPINANG ,POSBERNAS, –  Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang, Muhammad Syahrial, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penilaian kinerja dan pengelolaan jabatan Inspektur Daerah yang lebih akuntabel dan transparan.

Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, Rabu (2/7/2025), bertempat di Smart Room Center (SRC) Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dalam rapat tersebut, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, memaparkan dua surat edaran penting. Pertama, Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3320/SJ tanggal 23 Juni 2025 tentang penilaian kinerja Inspektur Daerah. Kedua, Surat Edaran Nomor 800.1.3.3/3471/SJ tanggal 25 Juni 2025 yang mengatur mekanisme konsultasi dalam pembentukan panitia seleksi serta proses mutasi dan pemberhentian inspektur daerah.

Menurut Tumpak, selama ini masih ditemukan mutasi jabatan inspektur yang dilakukan kepala daerah tanpa dasar penilaian kinerja yang terukur. Hal ini dinilai berisiko dan perlu segera ditertibkan. Ia menegaskan pentingnya alat ukur yang objektif dan indikator penilaian yang berlaku nasional guna mendukung pembinaan karir Inspektur Daerah secara profesional.

“Inspektorat daerah punya peran penting dalam memastikan efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu, mekanisme pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian pejabatnya harus dilakukan secara akuntabel,” ujar Tumpak.

Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, maka Inspektorat Daerah wajib mengambil tindakan tanpa menunggu instruksi dari gubernur maupun menteri, dan segera melaporkannya kepada Mendagri.

Tumpak juga menambahkan pentingnya pembentukan panitia seleksi melalui mekanisme uji kompetensi dan pengisian jabatan terbuka bagi calon Inspektur Daerah. Seluruh proses mutasi dan pemberhentian nantinya harus disertai hasil konsultasi tertulis sebagai prasyarat pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Merespons arahan tersebut, Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang, Muhammad Syahrial, menyambut baik langkah Kemendagri tersebut. Ia menilai, kebijakan ini akan memperkuat profesionalitas lembaga inspektorat serta membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah.

“Kebijakan ini penting untuk mencegah intervensi politik, apalagi pasca Pilkada sering kali terjadi mutasi atau pemberhentian yang tidak berdasarkan kinerja. Dengan adanya surat edaran ini, proses tersebut menjadi lebih tertib dan terukur,” ujar Syahrial.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam surat edaran tersebut, termasuk pemanfaatan sistem penilaian digital melalui platform SIWASIAT.