Laporan BM,MR
BABAR, POSBERNAS, – Team Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Toni, S.H., M.H., Dr. Rio Armanda Agustian, S.H., M.H., Sintong Arion Hutapea, S.H., M.H., Donis Daviska, S.H., M.H., serta Ardian dan Marwan kembali melaksanakan agenda kegiatan Pengabdian Masyarakat (Pengabmas) di Kantor Desa Sinar Sari Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat. Senin (14/07)
Penyuluhan yang dilakukan terkait Paralegal dan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disampaikan oleh dosen FH UBB yang sekaligus Mediator di Bangka Belitung dan Camat Kecamatan Kelapa.
Adapun materi penyuluhan hukum yang disampaikan terkait “Paralegal” oleh Toni, S.H., M.H dan “Pencegahan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” oleh Dr. Rio Armanda Agustian, S.H., M.H. dan oleh Ibu Resmayana selaku Camat Kecamatan Kelapa.
Penyuluhan hukum tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kelapa, Kades Sinar Sari, Perangkat Desa Sinar Sari dan 20-an masyarakat Sinar Sari yang antusias dalam diskusi penyuluhan hukum tersebut. Kades Sinar Sari menyambut hangat kedatangan team FH UBB dan turut menyampaikan beberapa tindak kriminal yang pernah terjadi di Desa Sinar Sari serta kegiatan penyuluhan hukum ini akan jadikan sebagai program unggulan untuk membangun desa sadar hukum.
“Dikalangan masyarakat khususnya perdesaan banyak terjadi permasalahan sosial. Salah satu diantaranya terkait pengelolaan tanah desa dan tindak pidana lainnya. Sehingga sangat urgent paralegal didesa untuk dibentuk dengan memiliki kecakapan dan kompetensi dasar ilmu hukum”. Ujar Toni dalam menyampaikan penyuluhan kepada masyarakat.
Dr. Rio sampaikan bahwa KDRT seringkali terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Tanpa dipungkiri faktor ekonomi, stres dan sebagainya menjadi penyebab terjadinya tindakan tersebut. Masyarakat harus mengetahui bentuk-bentuk KDRT, sehingga mengetahui upaya hukum seperti apa yang dapat ditempuh apabila terjadi KDRT. Tujuannya ialah agar korban dapat memperoleh haknya secara hukum.” ungkapnya
Penyuluhan hukum tersebut didukung penuh oleh Kepala Desa Sinar Sari dan Kecamatan Kelapa.
Akademisi FH UBB dan Ibu Camat Kecamatan Kelapa optimis lakukan penyuluhan hukum tersebut dengan harapan dapat membantu masyarakat dalam memahami upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi tindak pidana tertentu dikalangan masyarakat maupun keluarga, baik tindak pidana KDRT dan tindak pidana lainnya. Penyuluhan yang dilakukan diharapkan mendapatkan tindak lanjut dari pihak Desa Sinar Sari.”pungkasnya