GUBERNUR Dedi Mulyadi Imbau Hapus Tunggakan PBB, Bagaimana Daerah Lain?

Laporan Redaksi :Bams

Jawa – Barat , GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau kepala daerah menghapuskan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Imbauan Dedi itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

“Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat,” kata Dedi setelah menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat, 15 Agustus 2025,

Dedi menjelaskan pembebasan tunggakan PBB terhitung tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Dia meminta seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat melaksanakan kebijakan itu. “Secara umum, yang sudah melaksanakan itu Bogor, Purwakarta, Kuningan. Majalengka juga sudah melaksanakan,” kata dia.

Menurut dia, penghapusan tunggakan PBB tidak akan mempengaruhi pendapatan, bahkan justru meningkatkan pendapatan. Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi hingga bertahun-tahun cenderung tidak akan membayar. “Mekanisme kebijakan ini seperti penghapusan pada pajak kendaraan bermotor saja,” ujarnya.

Mantan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, ini pun mengembalikan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada masyarakat Jawa Barat apabila ada kota maupun kabupaten yang tidak menjalankan program itu. “Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti, ya biarkan saja masyarakat yang akan menilai,” tutur Dedi.

Dalam kesempatan terpisah, pria yang akrab disapa KDM ini mengungkapkan Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyanggupi untuk membatalkan kebijakan PBB Kota Cirebon yang naik 1.000 persen. Dedi mengatakan pihaknya telah mengundang dan berdiskusi dengan Wali Kota Cirebon perihal kenaikan PBB di kota itu.

“Saya mendapat penjelasan bahwa aturan tersebut dibuat pada waktu Kota Cirebon dipimpin oleh Pj. Dan kemudian sudah berjalan pada tahun 2025 ini. Tapi saya minta untuk aturan ini dibatalkan dan beliau menyanggupi,” kata Dedi di Bandung, Jumat.

Meski demikian, Dedi menyebutkan pencabutan aturan itu mulai berlaku untuk APBD Kota Cirebon Tahun 2026 karena kebijakan tersebut sudah terlanjur berjalan pada tahun ini. Dedi menyampaikan kenaikan pajak bumi dan bangunan sejauh ini baru terinformasi di Kota Cirebon, belum ada laporan dari daerah lainnya.

Tak cuma Jawa Barat, sejumlah daerah lain juga membuat kebijakan meringankan perihal PBB.(INF)