Tipikor Penyalahgunaan Anggaran Belanja Pada Satpol-PP Basel Tahun 2022-2023 Jerat 4 Orang Tersangka

Laporan Baim

TOBOALI,POSBERNAS – Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti telah menetapkan status 4 (empat) orang saksi menjadi tersangka. Kamis (11/09/2025)

Adapun ke-4 orang tersangka:

1. Tersangka H selaku (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022-2023,
2. Tersangka RS selaku PPK Rutin pada Satpol PP Kab. Bangka Selatan Tahun 2022-2023,
3. Tersangka S selaku Bendahara pada Satpol PP Kab. Bangka Selatan Tahun 2022-2023,
4. Tersangka YP selaku penyedia dari CV. Yoga Umbara.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
1. TAP-01 /L.9.15/Fd.2/09/2025 Tanggal 11 September 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-56/L.9.15/ Fd.02/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN- 718/L.9.15/ Fd.02/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.

2. TAP- 02 / L.9.15/Fd.2/09/2025 Tanggal 11 September 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-1191/L.9.15/Fd.02/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.

3. TAP- 03 /L.9.15/Fd.2/09/2025 Tanggal 1 September 2025 jo Surat Perintah Penyidikan jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-1192/ L.9.15/ Fd.02/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.

4. TAP- 04 /L.9.15/Fd.2/09/2025 Tanggal 1 September 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-1193/L.9.15/Fd.02/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.

Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Anggaran Belanja Pada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022- 2023.

Kasus Posisi:
– Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2022 telah menggunakan anggaran sebesar Rp. 13.074.158.418 (tiga belas milyar tujuh puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah) dan pada tahun 2023 sebesar Rp. 15.025.698.262 (lima belas milyar dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).

– Dalam pelaksanaan kegiatan program penunjang urusan pemerintahan
daerah kabupatenBangka Selatan, terdapat fakta perbuatan berupa pembuatan Laporan pertanggungjawaban fiktif / palsu sebesar Rp 412.516.414,- (empat ratus dua belas juta lima ratus enam belas ribu empat ratus empat belas rupiah).

Adapun peranan para tersangka dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif adalah sebagai berikut :

1. Tersangka H selaku (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022-2023, telah memerintahkan Tersangka RS selaku PPK untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menandatangani Surat Perintah
Membayar. Kemudian pada saat dana tersebut cair uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan dinas tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Tersangka RS selaku PPK Rutin pada Satpol PP Kab. Bangka Selatan Tahun 2022-2023 setelah mendapat perintah dari tersangka H telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawanan fiktif atas kegiatan program penunjang urusan
pemerintahan daerah kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp. Rp 412.516. 414,- (empat ratus dua belas juta lima ratus enam belas ribu empat ratus empat belas rupiah) dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

3. Tersangka S selaku Bendahara pada Satpol PP Kab. Bangka Selatan Tahun 2022-2023 bersama-sama dengan tersangka RS telah melakukan pencairan secara melawan hukum dan mentransfer uang negara secara langsung ke Rekening Pribadi Tersangka RS sehingga pada saat dana tersebut cair maka Tersangka S mendapatkan imbalan uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

4. Tersangka YP selaku penyedia dari CV. Yoga Umbara berperan sebagai penyedia dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban fiktif
dan mendapatkan imbalan sebesar 2,5% dari nilai proyek serta dijanjikan oleh Tersangka RS akan mendapatkan proyek-proyek lainnya di Satpol PP.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka RS, Tersangka H dan Tersangka S telah menyalahi ketentuan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penatausahaan Surat Perintah Pencairan Dana Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut diatas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga saat ini sudah ditemukan sebesar Rp 412.516. 414,- (empat ratus dua belas juta lima ratus enam belas ribu empat ratus empat belas rupiah) dan terhadap nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan.

Pasal Yang Disangkakan Pertama Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tindakan Hukum Bahwa setelah mempertimbangan (alasan penahan) maka terhadap tersangka RS, tersangka H, tersangka S dan tersangka YP selanjutnya ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan sebagai berikut:
1. Nomor : PRIN1194/L.9.15/ Fd.02/ 09/2025 tanggal 11 September 2025
2. Nomor : PRIN-1195/L.9.15 /Fd.02/ 09/2025 tanggal 11 September 2025
3. Nomor : PRIN 1196/L.9.15/Fd.02/ 09/2025 tanggal 11 September 2025
4. Nomor : PRIN-1197/L.9.15/ Fd. 02/09/2025 tanggal 11 September 2025

(Kejari Basel)