Laporan jurnalis : Jajat
Bandung Pos Berita Nasional-Peredaran obat obatan Terlarang Golongan G Di Bandung barat,
tepat nya di Kampung Cibogo ,Citatah Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat Jawa Barat.
obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, di beberapa titik di wilayah kabupaten Bandung Barat,
Sungguh sangat Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.
Hasil dari penulusuran awak media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mereka mengatakan kita hanya penjaga dan sudah ada kordinasi ke APH setempat.
Menurut informasi yang saya selidiki peredaran obat terlarang tersebut beroperasi sudah lama,sejak beberapa tahun lalu,
Lebih lanjut mereka berani menjual obat obatan golongan G seperti ini karna sudah berkordinasi,
Selain itu juga para penunggu warung mengatakan ada bagian kordinator Yang diduga menjadi dalang peredaran obat golongan G tersebut,ungkap para penjaga warung atau toko obat terlarang.
Melihat fenomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah kabupaten Bandung Barat yang meresahkan dan meracuni generasi anak bangsa,kepada bapak gubernur Jawa Barat KDM harus segera turun tangan Menyikapi hal ini.
Dan Seharusnya aparat penegak hukum APH setempat harus memberantas peredaran obat obatan tersebut,Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 JO Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 197 JO, Pasal 106 ayat 1 dan atau Pasal 198 JO, Pasal 108 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.