Polres Bengkalis Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Serentak Dipimpin Presiden Prabowo

Bengkalis – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis turut berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti narkotika secara serentak yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, melalui zoom meeting dari Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2025).

Kegiatan berskala nasional tersebut mencatat pemusnahan 214,84 ton narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp29,37 triliun, menjadikannya salah satu operasi terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia. Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi jaringan narkotika internasional hingga ke akar-akarnya.

Di Bengkalis, Satresnarkoba Polres Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Patria Tama lantai 2 Mapolres Bengkalis, sebagai bagian dari kegiatan terpadu bersama jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

Prosesi pemusnahan berlangsung secara simbolis dan disaksikan oleh Bupati Bengkalis, diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Johansyah Syafri, Anggota DPRD Bengkalis H. Zam-zami, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Haris Nur Priatno, diwakili Pasi Pers Kapten Inf Ucok Doni Samosir, Kajari Bengkalis diwakili Jaksa Fungsional Aditya Prastyo, Kalapas Bengkalis diwakili Kasi Kamtib Eflizar, Kepala Bea Cukai Bengkalis diwakili Diki Iskandar, Kasat Samapta AKP Cecep Sujapar serta tamu undangan lainnya.

Langkah ini menjadi wujud nyata transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.H., M.H., yang diwakili Kabag Ops Kompol Nurman, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian daerah dan Mabes Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.

“Kami berkomitmen penuh mendukung kebijakan Presiden dan Kapolri dalam memerangi narkoba. Pemusnahan ini bukan sekadar simbol, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir melawan kejahatan narkotika,” tegas Kompol Nurman.

Pemusnahan barang bukti di Polres Bengkalis dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi Kejaksaan Negeri Bengkalis. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka Desmon Uli Simanjuntak alias Desmon, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-1995/L.4.13/Enz.1/08/2025, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025.

Penetapan ini merupakan pelaksanaan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengacu pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-027/JA/3/1998 mengenai syarat dan tata cara penetapan status barang sitaan narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu, dan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat kotor 956,23 gram. Setelah dikurangi berat pembungkus sebesar 60,1 gram, diperoleh berat bersih 896,13 gram. Dari jumlah tersebut, 29,93 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium forensik Polda Riau, sementara 866,2 gram sisanya dimusnahkan.

Langkah pemusnahan ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan memastikan setiap barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Semangat itu sejalan dengan prinsip keadilan yang dipegang teguh aparat penegak hukum, yakni “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” pungkas Kompol Nurman