Oleh: Ketua BPW GESID Bangka Belitung, Suwardian Ramadhan
Pangkalpinang 03 desember 2025 — Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (BPW GESID) Bangka Belitung menyampaikan sikap resmi dan tegas terkait berkembangnya opini publik mengenainya proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2025–2028. Berbagai narasi yang beredar di ruang publik menyebut proses seleksi tidak transparan, sarat kepentingan, bahkan ada seruan agar KPID Babel “dibekukan”.
BPW GESID Babel memandang bahwa opini-opini tersebut perlu diluruskan secara faktual, normatif, dan berdasarkan ketentuan hukum, karena jika dibiarkan, dapat menyesatkan masyarakat, melemahkan lembaga penyiaran, merusak kepercayaan publik, dan mengaburkan mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai organisasi kepemudaan yang telah mengawal penuh proses seleksi sejak awal — mulai dari klarifikasi administrasi pada kejanggalan ditetapkan 21 peserta sampai dengan, pengawalan 36 peserta, hingga penetapan 7 komisioner terpilih — BPW GESID Babel memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan informasi resmi yang netral, akurat, dan berbasis regulasi.
1. KPID Adalah Lembaga Negara yang Dibentuk Undang-Undang, Bukan Kepentingan Perorangan
Opini yang berkembang seolah-olah KPID adalah organisasi biasa yang bisa dibubarkan, dipolitisasi, atau dihentikan sementara oleh kelompok tertentu merupakan kesalahan mendasar yang perlu diluruskan.
KPID dibentuk berdasarkan:
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pada Pasal 6 dan Pasal 7 ditegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), termasuk KPI Daerah (KPID), adalah lembaga negara independen yang dibentuk oleh undang-undang, bukan oleh pejabat, bukan oleh gubernur, bukan oleh DPRD, dan bukan oleh kelompok masyarakat tertentu.
Artinya:
a. KPID tidak bisa dibekukan oleh DPRD, apalagi oleh pihak perorangan.
b. KPID wajib hadir untuk mengawasi isi siaran dan melindungi masyarakat.
c. Keberlangsungan KPID adalah mandat undang-undang, tidak bisa dihentikan hanya karena muncul ketidakpuasan dari segelintir pihak.
d. Seruan “pembekuan KPID” bukan hanya tidak tepat, tetapi bertentangan dengan Undang-Undang 32/2002, bertentangan dengan kepentingan publik, dan berpotensi melemahkan pengawasan penyiaran di Babel.
2. Proses Seleksi Mengikuti Norma Nasional dan Diatur oleh PKPI 3 Tahun 2024
Selain regulasi undang-undang, mekanisme seleksi anggota KPI/KPID diatur melalui:
• Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 3 Tahun 2024
Tentang Pedoman Seleksi dan Penetapan Anggota KPI/KPID.
PKPI ini mengatur lengkap:
a. syarat administrasi,
b. mekanisme uji kompetensi,
c. psikotes,
d. wawancara,
e. uji publik,
f. hingga fit and proper test (FPT) yang wajib dilakukan oleh DPRD.
Artinya:
– Panitia Seleksi (Pansel) dan DPRD tidak boleh membuat mekanisme sendiri,
– Tidak boleh menambah atau mengurangi tahapan,
– Tidak boleh mengabaikan peserta yang telah lulus tahap sebelumnya,
– Dan wajib melibatkan calon yang sah secara hukum.
Seluruh proses di Babel berjalan sesuai PKPI 3/2024, sehingga tudingan proses ilegal atau tidak sah tidak memiliki dasar regulatif.
3. Isu 21 ke 36 Peserta: Koreksi Administratif, Bukan Rekayasa
Salah satu isu yang paling sering disalahpahami adalah bertambahnya peserta uji publik dari 21 menjadi 36 orang.
Faktanya:
Berdasarkan hasil uji kompetensi, 36 peserta dinyatakan lulus, bukan 21.
Awalnya terjadi kekeliruan administratif sehingga hanya 21 orang yang masuk daftar uji publik.
Setelah diverifikasi ulang, diklarifikasi dengan KPID, dikonsultasikan ke KPI Pusat, dan dikonfirmasi Komisi I DPRD, maka 36 orang wajib diikutsertakan kembali dalam uji publik.
Ini bukan pelanggaran — ini kewajiban hukum sesuai PKPI 3/2024.
Jika calon yang lulus uji kompetensi tidak diikutsertakan dalam uji publik atau FPT, barulah itu disebut pelanggaran serius.
Selain itu:
a. Tidak ada protes dari peserta pada saat uji publik ulang.
b. Tidak ada keberatan saat FPT.
c. Tidak ada perdebatan saat mekanisme berjalan.
d. Keberatan justru muncul setelah hasil final diumumkan, yang membuktikan bahwa persoalan bukan berada pada prosedur, tetapi pada kekecewaan personal.
4. Seruan Pembekuan KPID Adalah Tidak Berdasar dan Membahayakan Publik
Usulan untuk membekukan KPID Babel adalah:
a. tidak berdasar secara hukum,
b. tidak relevan secara prosedural,
c.merugikan masyarakat banyak,
d.dan berpotensi merusak sistem penyiaran daerah.
Jika KPID dibekukan, maka tidak ada lembaga yang:
a. membatasi siaran bermuatan kekerasan,
b. mengawasi berita bohong atau provokatif,
c. menindak pelanggaran jam tayang anak,
d. mengontrol konten berbau SARA,
e. dan memastikan media bertindak sesuai etika penyiaran.
Mengusulkan pembekuan KPID sama saja dengan membuka pintu bagi:
– konten tidak terkontrol,
– polusi informasi,
– penyiaran tanpa etika,
– serta potensi pelanggaran yang dapat merugikan generasi muda.
Ini bukan solusi — ini kemunduran demokrasi informasi.
5. Tudingan “Ajang Bagi-Bagi Rezeki” Tidak Memiliki Dasar Fakta Maupun Bukti Kritik yang menyebut seleksi KPID sebagai “bagi-bagi jabatan” adalah bentukpenghakiman tanpa data Padahal:
– Setiap tahapan memiliki standar penilaian objektif.
– Terdapat lembaga tes independen.
– Semua nilai terekam secara resmi.
– DPRD hanya menetapkan berdasarkan dokumen penilaian.
– Jika ada pihak yang merasa dirugikan:
– Mekanisme keberatan tersedia dan sah, tetapi harus disertai bukti, bukan opini atau narasi emosional.
Serangan tanpa dasar seperti ini:
– merusak kredibilitas lembaga penyiaran,
– menurunkan kepercayaan publik, dan mengacaukan pemahaman masyarakat terhadap proses yang sebenarnya.
6. Proses Seleksi Diawasi Banyak Pihak, Bukan Satu Kelompok
GESID Babel tidak berjalan sendiri; proses seleksi diawasi dan disaksikan banyak pihak:
1. KPI Pusat,
2. KPID Daerah,
3. Komisi I DPRD Provinsi,
4. Akademisi,
5. Tokoh masyarakat,
6. dan peserta sendiri.
Dengan pengawasan seluas itu, tudingan bahwa seleksi tidak transparan adalah klaim yang tidak berdasar.
GESID Babel hadir sejak dinamika administrasi mulai mencuat, dan kami memastikan:
36 peserta adalah data valid, bukan hasil tekanan,semua proses berlangsung terbuka, 7 komisioner terpilih merupakan hasil mekanisme resmi dan sah. Ini fakta — bukan opini.
7. Sikap Resmi BPW GESID Babel
Dengan mempertimbangkan seluruh fakta, dasar hukum, dan dinamika lapangan, BPW GESID Babel menyatakan:
1. Menolak seluruh narasi pembekuan KPID Babel karena melawan Undang-Undang 32/2002 dan merugikan publik.
2. Menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi KPID Babel 2025–2028 telah berjalan transparan dan mengikuti PKPI 3 Tahun 2024 serta standar nasional yang berlaku.
3. Menyatakan bahwa keberatan sebagian pihak lebih bernuansa emosional dan tidak berkaitan dengan cacat prosedur.
4. Mengimbau publik untuk tidak mudah terpengaruh opini yang tidak berbasis data terutama dari pihak yang tidak mengikuti proses sejak awal.
5. Menyatakan bahwa GESID Babel siap mengawal proses ini hingga tuntas pada level KPID, DPRD, KPI Pusat, dan Ombudsman.
6. Menolak segala tekanan atau upaya delegitimasi yang dapat melemahkan institusi penyiaran daerah.
8. Penutup: Kembalilah pada Mekanisme, Regulasi, dan Etika Publik
GESID Babel mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk kembali memahami bahwa:
lembaga negara tidak boleh dipolitisasi, mekanisme resmi harus dihormati, etika publik wajib dijunjung,
dan penyiaran adalah ranah kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.
Perbedaan pendapat boleh, kritik boleh, tetapi harus konstruktif, berbasis data, dan tidak merusak integritas lembaga publik.
