Laporan redaksi : Bams
TANJUNG UBAN – Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan yang digelar bersama insan media. Kegiatan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kemitraan dengan masyarakat melalui media.
Kantor Imigrasi Tanjung Uban fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dengan menciptakan inovasi-inovasi layanan baru yang dapat memudahkan masyarakat. Diantaranya seperti pelayanan paspor dan izin tinggal, penguatan pengawasan keimigrasian, serta meningkatkan sinergi dengan instansi- instansi terkait. Seluruh program layanan dilaksanakan untuk mendukung keamanan negara dan pelayanan publik yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel
Adi Hari menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh rekan pers yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam membantu persebaran informasi yang akurat, berimbang dan edukatif kepada masyarakat. Disamping itu, peran media juga sangat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan dan pengawasan keimigrasian.


Selama 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban berhasil merealisasikan
belanja anggaran mencapai Rp10.363.578.618 atau sebesar 96,17% dari total
PAGU efektif sebesar Rp10.776.826.000 dan 75,31% dari total PAGU global sebesar Rp13.760.436.000. Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp19.327.029.438 atau 62,69% dari target sebesar Rp30.827.200.000.
Dalam menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, sebanyak 5.479 paspor elektronik diterbitkan dalam periode Januari hingga Desember 2025 dengan rincian sebanyak 2.770 permohonan paspor baru dan 2.709 permohonan penggantian paspor, baik habis masa berlaku, halaman penuh, rusak hingga hilang. Sedangkan tercatat 8 penolakan permohonan paspor by system dengan alasan terindikasi sebagai pekerja imigran non-prosedural.
Sejalan dengan pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil diterbitkan, tercatat sebanyak 42 permohonan izin tinggal kunjungan, 15 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 6 bulan, 95 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 1 tahun, 1 permohonan izin tinggal tetap. Tercatat juga sebanyak 39 permohonan alih status dan 3 permohonan MREP (Multiple Re-Entry Permit).
Kantor Imigrasi Tanjung Uban memiliki 3 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan berhasil melayani sebanyak 604.720 perlintasan yang terdiri dari 302.160 orang untuk kedatangan dan 302.560 orang untuk keberangkatan. Dengan rincian sebagai berikut:
- TPI Bandar Bentan Telani tercatat sebanyak 297.156 orang untuk
kedatangan dan 298.053 orang untuk keberangkatan.
- TPI Bandar Seri Udana tercatat sebanyak 2.631 orang untuk kedatangan
dan 2.628 orang untuk keberangkatan.
- TPI Tanjung Uban tercatat sebayak 2.373 orang untuk kedatangan dan
1.879 orang untuk keberangkatan.
Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga berupaya dalam melakukan penyebaran informasi keimigrasian, baik mengenai pelayanan maupun inovasi yang dimiliki khusus oleh Imigrasi Tanjung Uban. Sepanjang 2025, telah tercatat publikasi dalam media internal sebanyak 306 postingan Instagram, 167 postingan X, 167 postingan Facebook, 98 postingan TikTok dan berhasil terselenggara sebanyak 5 sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat yang berasal dari anak-anak hingga orang dewasa di segala bidang. Sedangkan untuk media eksternal tercatat sebanyak 52 publikasi.
Dalam hal menjalankan fungsi keamanan dan penegakkan hukum pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban, telah dilaksanakan sebanyak 84 operasi mandiri maupun operasi intelijen. Melaksanakan 2 kali kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), 1 kali operasi gabungan, serta melakukan 3 tindakan administrasi keimigrasian.
Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Uban berhasil melakukan penegakan hukum melalui Projustitia sebanyak 1 tindakan dalam mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus tersebut, Imigrasi Tanjung Uban menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Malaysia.
Kelima pelaku yang terdiri dari satu orang tekong penyelundup, dua tekong pelacak atau mata-mata, serta dua anak buah kapal dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU Keimigrasian, dengan putusan hukuman 7 tahun penjara. Terdapat barang bukti berupa 2 unit speedboat fiber dengan kapasitas mesin 15 PK, dan 1 unit speedboat dengan mesin 40 PK.
Saat ini, Kantor Imigrasi Tanjung Uban sedang melaksanakan Immigration on Shipping (IoS) perihal permohonan pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut Kapal Pesiar MV Star Voyager dengan rute tujuan Singapore – Port Klang – Bintan
– Singapore yang dimulai dari 18 Desember 2025 hingga 8 Februari 2026 dan terdiri dari beberapa jadwal perjalanan.
Melalui Kerjasama setiap anggota serta konsistensi dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Tanjung Uban berhasil menerima penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penghargaan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-61.OT.03.03 Tahun 2025 dan diserahkan dalam Penganugerahan Satuan Kerja WBK yang digelar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI di Shangri La Hotel, Jakarta, Selasa (16/12/25).
Sebagai penutup, Adi Hari kembali mengaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, memperkuat tata kelola organisasi, serta memastikan fungsi keimigrasian memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, daerah dan negara.
Humas Kantor Imigrasi Tanjung Uban
