Laporan Baim
JAKARTA,POSBERNAS – OTT KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari HSU, Kajari dan Dua Anak Buah Jadi Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan penegak hukum.Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kamis (18/12/2025),
KPK menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, bersama dua bawahannya.
Dua pejabat Kejari HSU yang turut diamankan yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di wilayah HSU.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
KPK mengungkap, sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menjalankan modus pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ancaman penanganan laporan pengaduan menjadi alat tekan agar pihak OPD menyerahkan sejumlah uang.
Praktik tersebut menyasar sejumlah instansi strategis, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU. Total aliran dana yang diduga diterima Albertinus mencapai sedikitnya Rp804 juta.
“Uang diterima baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ASB dan TAR,” jelas Asep.
Dalam pemaparan KPK, aliran dana itu terbagi dalam dua jalur perantara sepanjang November–Desember 2025. Dari Kepala Dinas Pendidikan HSU, Albertinus diduga menerima Rp270 juta, serta Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna Fariadi.
Sementara dari Kepala Dinas Kesehatan HSU, aliran dana sebesar Rp149,3 juta mengalir melalui Asis Budianto.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan bahwa Asis Budianto secara pribadi diduga menerima dana lain sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak selama periode Februari hingga Desember 2025.
Selain pemerasan eksternal, Albertinus juga diduga melakukan penyimpangan anggaran internal Kejari HSU. Salah satunya melalui pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta pemotongan dana dari unit dan seksi di internal kejaksaan.
“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional pribadi,” ungkap Asep.
KPK juga mencatat adanya penerimaan lain senilai Rp450 juta. Rinciannya, Rp405 juta ditransfer ke rekening istri Albertinus, sementara Rp45 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU dalam rentang Agustus hingga November 2025.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi selain berperan sebagai perantara, juga diduga mengantongi dana pribadi hingga Rp1,07 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 serta rekanan pada 2024.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan mendalami seluruh aliran uang dan peran masing-masing tersangka agar perkara ini terungkap secara menyeluruh,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP.
