Laporan Baim
TOBOALI,POSBERNAS – Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti telah menetapkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka, Pada hari Kamis (11 /12/2025)
Adapun ke-2 saksi yang berubah status Tersangka:
1. Tersangka JN selaku Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 s.d 2021
2. Tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok Kab. Bangka Selatan Tahun 2016 s.d 2019
Keduanya terlibat atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Legalitas Lahan Negara oleh Penyelenggara Negara bersama Mafia Tanah di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017 s/d 2024.
Berikut Posisi kasus Tersangka, pada tahun 2019 s.d tahun 2021 Tersangka JN selaku Penyelenggara Negara (Bupati Kabupaten Bangka Selatan Periode 2016 s.d 2021) telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp. 45.964. 000.000,- (empat puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta rupiah) secara bertahap dari saksi JM selaku Pengusaha Tambak Udang yang berkeinginan untuk mencari lahan seluas 2.299 Ha (dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan hektar) di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan Sabrul Iman,S.H.,M.H.,M.M
Lanjut Saksi JM memberikan uang sebesar Rp. 45.964.000.000,- (empat puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta rupiah) tersebut, karena diminta langsung oleh Tersangka JN dan dipercaya karena Tersangka JN merupakan seorang Bupati aktif yang telah menyatakan kesanggupannya akan melakukan pengadaan tanah seluas 2.299 Ha (dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan hektar) dengan legalitas SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) serta akan memberikan perizinan lengkap sesuai yang disampaikan oleh Saksi JM;
Pada saat Tersangka JN telah menerima uang dari Saksi JM, kemudian Tersangka JN meminta sdr. Firmansyah Als Arman (ALM) dan Tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok untuk dapat menerbitkan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) seluas 2.299 Ha (dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan hektar) yang kemudian diberikan kepada Saksi JM sebagai legalitas pembelian lahan;
Setelah lunas dibayar ternyata SP3AT tersebut fiktif karena tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongo dan Perizinan yang berikan juga tidak memenuhi persyaratan sehingga legalitas terhadap lahan yang diterbitkan oleh Tersangka JN dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan Saksi JM hingga saat ini tidak dapat mengusasi lahan seluas 2.299 Ha (dua ribu dua ratus
sembilan puluh sembilan) tersebut dan selalu mendapat penolakan dari warga Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok untuk pembangunan tambak udang;
Pemberian uang sebesar Rp.45.964.000. 000,- (empat puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta rupiah) dari Saksi JM kepada Tersangka JN selaku penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Bangka Selatan Aktif bertentangan dengan ketentuan Primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan Hukum Bahwa setelah mempertimbangan alasan objektif dan subjektif dari Tim Penyidik, maka
terhadap tersangka JN dan tersangka DK selanjutnya dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan yaitu sejak tanggal 11 Desember 2025 s.d 30 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan.” pungkasnya
