Laporan jurnalis Jajat
Teluk Jambe, Karawang — Peredaran obat keras golongan G, khususnya jenis tramadol dan eksimer, di wilayah Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, semakin marak dan terang-terangan. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut terkesan tidak tersentuh penegakan hukum, meski telah lama menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada Tgl 3 februari 2026 obat-obatan keras tersebut dijual bebas di sejumlah titik, baik melalui kios berkedok kenter Hp maupun secara transaksi langsung tanpa resep dokter. Penjualan dilakukan secara terbuka, bahkan menyasar kalangan remaja dan pelajar.
Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya peredaran obat golongan G tersebut. Selain memicu penyalahgunaan, dampaknya juga dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Sudah lama beroperasi, tapi seolah dibiarkan. Kami heran, kenapa tidak ada tindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Obat tramadol dan eksimer sendiri
merupakan obat keras yang penggunaannya harus dengan pengawasan medis. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek samping serius, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan dan perilaku agresif.
Maraknya peredaran obat golongan G di Teluk Jambe memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Masyarakat berharap APH, baik kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para pelaku. Langkah nyata sangat dibutuhkan agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak APH Teluk Jambe terkait maraknya penjualan obat golongan G di wilayah tersebut.
Dari Karawang Jawa Barat pos berita nasional melaporkan
