Laporan jurnalis Jajat
Bogor – Alih-alih disebut sebagai usaha masyarakat (UMKM), manajemen pembuatan sabun cair dan serbuk yang beroperasi di Kampung Gunung Leutik RT 01/05, Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengklaim telah mengantongi izin resmi dalam menjalankan kegiatan usahanya.30/1/2026
Namun demikian, hasil pemantauan awak media di lokasi pada Selasa 27 Januari 2026 menemukan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3).
Di lokasi tersebut terlihat jejeran jerigen dan karung yang diduga berisi bahan baku maupun limbah produksi disimpan di area halaman terbuka tanpa adanya ruangan khusus atau sistem pengamanan (safety storage) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengelolaan B3. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar serta kesehatan masyarakat dan pekerja.
Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahan kimia B3 wajib disimpan di tempat khusus yang aman, tertutup, diberi label, serta dilengkapi dengan standar keselamatan sesuai dengan Material Safety Data Sheet (MSDS) untuk mencegah risiko pencemaran, iritasi, korosif, maupun dampak berbahaya lainnya.
Pelanggaran penyimpanan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) serta limbahnya di Indonesia diatur secara ketat dalam serangkaian peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utamanya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (UU PPLH) yang telah telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Namun pada saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pihak yang mengaku bertanggung jawab di perusahaan tersebut Sonik, menyampaikan bahwa usaha tersebut usaha masyarakat, dan pengelolaan limbahnya dengan cara dibakar, adapun soal penyimpanan dan dan limbah tersebut aman meskipun ditempatkan di tempat terbuka,”ujarnya
“Limbahnya itu seperti kardus, plastik, itu kita bakar, adapun limbah cairnya kita gak buang kemana-mana, dialiran sungai itu ada Empang atau kolam, kalo misalkan ia limbah pabrik kita terbuang kekali itu sudah pasti tercemarkan,”ungkapnya lewat sambungan WhatsApp
Meski pihak manajemen menyebut telah memiliki izin resmi, temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara perizinan yang diklaim dengan praktik operasional yang dijalankan. Hal ini memunculkan desakan agar instansi terkait, baik dari dinas lingkungan hidup, dinas perizinan, maupun aparat penegak hukum, segera melakukan pengecekan dan pengawasan secara menyeluruh.
Dari Bogor Jawa Barat Pos Berita Nasional melaporkan
