Laporan Pian,BM
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Solidaritas insan pers di Kepulauan Bangka Belitung menguat menyusul penetapan tersangka terhadap seorang wartawan Ryan Augusta Prakarsa, hal itu membuat Puluhan wartawan dari berbagai media dan organisasi mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026), untuk menyampaikan sikap atas proses hukum yang dinilai berkaitan dengan produk pemberitaan.
Awalnya di jadwalkan untuk beraudiensi langsung dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan hadir, pertemuan akhirnya diterima oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Audiensi yang digelar di bawah pengamanan aparat tersebut menjadi forum penyampaian keberatan sekaligus penegasan posisi pers. Para wartawan menilai, langkah hukum terhadap wartawan yang bersumber dari karya jurnalistik, tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan melibatkan Dewan Pers, merupakan kekeliruan prosedural yang dapat berdampak luas terhadap kemerdekaan pers di daerah.
Salah satu perwakilan media Zen mengatakan “Jika karya jurnalistik langsung dibawa ke ranah pidana, yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kebebasan pers secara keseluruhan,” ujarnya
Status Karya Pers dan Distribusi di Media Sosial Dalam audiensi itu, awak media juga menyoroti anggapan bahwa penyebaran berita melalui media sosial dapat mengubah status hukum sebuah karya jurnalistik. Mereka menegaskan, berita yang diproduksi perusahaan pers tetap merupakan produk jurnalistik meskipun dibagikan melalui platform digital.
Pandangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Menurut mereka, media sosial hanyalah sarana distribusi, bukan faktor yang mengubah substansi dan kedudukan hukum suatu karya pers.
“Status karya jurnalistik tidak berubah hanya karena dibagikan melalui tautan di media sosial. Link bukan delik,” tegasnya.
Para wartawan mengingatkan, jika distribusi dijadikan dasar pemidanaan, maka seluruh pemberitaan daring berpotensi dikriminalisasi hanya karena disebarluaskan ulang. Preseden seperti itu dinilai membahayakan kebebasan berekspresi dan membuka peluang pembungkaman kritik.
Sengketa Pers Harus Melalui Dewan Pers Awak media juga menggarisbawahi ketentuan dalam UU Pers, di antaranya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 15 ayat (2) huruf c memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.
Mereka menekankan bahwa jika terdapat keberatan terhadap isi berita, mekanisme yang ditempuh seharusnya adalah hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers—bukan langsung proses pidana. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja pers.
“Pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir. Prinsip itu juga ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan,” ujar seorang jurnalis senior yang turut hadir.
MoU Dewan Pers dan Polri Jadi Sorotan
Dalam kesempatan itu, peserta audiensi turut mempertanyakan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri.
Kesepakatan tersebut mengatur bahwa perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus lebih dulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
Mengabaikan mekanisme tersebut dinilai sebagai pelanggaran prosedural yang serius.
“Tanpa koordinasi dengan Dewan Pers, siapa yang berwenang menyatakan sebuah karya itu jurnalistik atau bukan? Penyidik tidak memiliki otoritas untuk menentukannya,” kata salah satu peserta.
Tiga Tuntutan dan Ujian Demokrasi
Dalam pernyataan sikap bersama, para jurnalis menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
1.Menghentikan proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik terhadap Ryan Augusta Prakarsa;
2.Mengembalikan penyelesaian sengketa pemberitaan ke mekanisme Dewan Pers;
3.Menjamin tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap jurnalis maupun media di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pers bukan lembaga yang kebal hukum, namun memiliki perlindungan khusus melalui rezim hukum pers yang telah diatur secara tegas.
Kasus ini pun dipandang sebagai ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah. Apakah aparat konsisten menjalankan ketentuan konstitusi dan undang-undang pers, atau justru mengesampingkan mekanisme yang telah ditetapkan.
Bagi para wartawan, persoalan ini bukan semata menyangkut individu, melainkan tentang menjaga ruang demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi. Ketika karya jurnalistik berpotensi dipidanakan tanpa melalui mekanisme pers, yang dipertaruhkan bukan hanya profesi wartawan, tetapi fondasi demokrasi itu sendiri.”pungkasnya
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan untuk rekomendasi itu sudah ada dari Dewan Pers
“Surat rekomendasi dari Dewan Pers sudah kami penuhi, Ini yang bertanda-tangan di bawah Dewan Pers Prof. Komaruddin.”sebutnya
Intinya bahwa sudah ada jawaban dari Dewan Pers
Untuk saran dan keluhan kami tampung,dan nanti kami sampaikan.” singkatnya
