Laporan jurnalis jajat
Cariu, Bogor Pos Berita Nasional– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cariu melakukan penertiban terhadap aktivitas galian ilegal di Kampung Dogol, Desa Cibatutiga Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Rabu (4/3/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cariu, Amran. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penghentian sementara aktivitas galian yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Menurut Arman, langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah serta menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian tersebut.
“Kami melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan yang ada. Aktivitas ini diduga belum memiliki izin yang lengkap, sehingga harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan administrasi,” ujarnya di lokasi.
Selain menghentikan aktivitas, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola agar segera melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah penegakan lebih lanjut.
Warga sekitar mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Cariu. Mereka berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian di lokasi tersebut terpantau telah dihentikan sementara dan situasi dalam keadaan kondusif.
