KASUS PEMBERIAN KREDIT DARI BANK PLAT MERAH KE PT. BSS DAN PT. SAL, 6 TERSANGKA JALANI TAHAP II

Laporan Baim

PALEMBANG,POSBERNAS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pinjaman/kredt ke salah salah satu Bank plat merah kepada T.BSS dan PT.SAL menjerat 6 orang tersangka, Kejati Sumsel terhadap ke-6 tersangka tersebut telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti). Senin (09/3/26)

Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersebut dilakukan terhadap 6 (enam) orang tersangka yakni:

1. WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang.

2. MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022.

3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012.

5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d. 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, dalam proses pelaksanaan penyerahan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Tersangka dengan didamping oleh kuasa hukumnya masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.”ucap Vanny

Masing-masing tersangka disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.” tegasnya

Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 09 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.” pungkasnya