Laporan Jurnalis : Dody Saputra
RIAU – Upaya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar terus diperkuat. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri Bengkalis menggelar penyuluhan hukum di SMP Negeri 11 Bengkalis dan SMP Negeri 1 Bantan, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang dihadiri Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, SH. MH bersama Kasubsi I Intelijen Zikri Yohanda Khairi SH, MH dan Kasubsi II Intelijen Steven Jefferson SH, MH ini mengangkat materi seputar kenakalan remaja, bullying, narkotika, pornografi hingga kekerasan seksual.
Dalam penyampaiannya, Kasi Intel menegaskan pemahaman hukum bagi pelajar penting sebagai benteng awal pencegahan.
“Anak-anak harus memahami, setiap tindakan ada konsekuensi hukumnya. Bullying bukan sekadar kenakalan biasa, tetapi bisa masuk ranah hukum. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari lingkungan sekolah,” tegas Wahyu.
Menurutnya, program JMS bukan hanya memberi pemahaman hukum, tetapi juga membentuk karakter pelajar agar disiplin, bertanggung jawab, dan menjauhi perilaku menyimpang.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bantan menyampaikan apresiasi atas hadirnya Kejari Bengkalis memberi edukasi langsung kepada siswa.
“Terima kasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah memberikan pencerahan terkait hukum kepada anak-anak kami. Ini sangat bermanfaat agar siswa memahami dampak dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Sekolah SMP Negeri 11 Bengkalis yang berharap materi penyuluhan dapat diterapkan di lingkungan sekolah.
“Dengan penyuluhan dan sosialisasi ini anak-anak kami lebih mengerti akan hukum, dapat mengurangi bullying, dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini dinilai menjadi langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran hukum di kalangan remaja, sekaligus memperkuat peran sekolah dalam membangun generasi yang sadar hukum.
